Helm menjadi salah satu perlengkapan wajib saat menggunakan sepeda motor. Manfaat helm adalah untuk meminimalisir jika terjadi kecelakaan, juga tidak melanggar lalu lintas.
Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora (DAM), Ludhy Kusuma menjelaskan, helm harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipastikan memiliki material kuat dan telah teruji keamanan serta kenyamanannya.
“Bagian yang mendukung kekuatan dan keamanan helm diantaranya shield atau cangkang yang berfungsi menahan benturan dan gesekan, kemudian kaca yang kuat, lentur dan tidak mudah pecah, busa helm juga harus mendukung kenyamanan berkendara dan satu lagi yang membuat helm memiliki standar keamanan adalah tali pengikat sekaligus pengunci helm,” ujarLudhy.
Berikut tiga jenis tali atau pengunci helm yang sangat umum digunakan, diantaranya :
1. Quick Release:
Biasanya tali dan pengunci helm model ini digunakan pada helm-helm open face, tapi helm full face untuk keperluan touring juga ada yang menggunakan model ini.
Cara melepas pasangnya pun cukup mudah, untuk memasangnya cukup memasukan ujung tali yang bentuknya seperti gesper dan biasanya terbuat dari besi sampai berbunyi “klik” tanda jika tali helm sudah terkunci dan aman untuk digunakan.
Dan tali helm ini juga sangat mudah ketika dilepas, cukup menekan tombol atau tuas pada gesper sampai terlepas. Sayangnya model tali ini sangat tidak cocok untuk digunakan keperluan balapan.
2. Micro Lock:
Memiliki ciri khas ujung tali model gesper bergerigi dan ketika dikunci cukup dimasukan ke dalam rumah gespernya. Untuk melepasnya pun cukup mudah hanya dengan menekan tuas saja. Sayangnya material tali dan kunci helm ini sangat sederhana dan biasanya terbuat dari plastik.
Tali dan pengunci helm model ini sangat umum digunakan pada helm-helm standar di Indonesia dengan harga yang murah, dan hanya untuk digunakan berkendara jarak dekat atau sehari-hari saja.
3. Double D-ring:
Saat ini bukan hanya helm mahal atau helm impor saja yang menggunakan model pengunci ini, helm-helm standar baik open face maupun full face juga sudah banyak menggunakannya. Tentu saja karena helm dengan model pengunci ini standar keamanannya yang sudah teruji dan terjamin.
Dinamakan Double D-ring karena memiliki dua buah cincin berbentuk huruf “D”, namun cara menguncinya bukan model gesper, melainkan dengan cara ujung tali disimpulkan ke dua buah cincin tersebut. Helm dengan pengunci double D ring merupakan helm yang paling aman sebab kuat dan kaku saat digunakan. Karena semakin ada tekanan ke arah bawah akan semakin mengikat kencang.
“Sangat disarankan bagi setiap pengendara untuk menggunakan helm yang sesuai dengan standar SNI yang telah dijelaskan diatas, dan tentunya disesuaikan oleh kebutuhan kita sebagai pengendara selama berada di jalan raya untuk tetap selalu #Cari_Aman di jalan raya,”ujar Ludhy. /Denres