• Info
    • Mobil
    • Motor
    • Umum
  • Modification
    • Honda
    • Kawasaki
    • Suzuki
    • Yamaha
  • Nusantara Race
  • Event
  • Community
  • Profile
  • Product
Motostylerz - Berita Otomotif Masa Kini dan modifikasi motor
Advertisement
  • HOME
  • INFO
    • Motor
    • Mobil
    • Umum
  • MODIFIKASI
    • Honda
    • Kawasaki
    • Suzuki
    • Yamaha
  • RACE
  • EVENT
  • COMMUNITY
  • PROFILE
  • PRODUCT
No Result
View All Result
Motostylerz - Berita Otomotif Masa Kini dan modifikasi motor
No Result
View All Result

Ketahui Batas Kecepatan Sepeda Motor Saat Berkendara di Jalan Raya

Robot Motostylerz by Robot Motostylerz
19 Oktober 2023
in Info
13
VIEWS
Post Views: 217

Demi keselamatan pengendara dan lingkungan sekitar, pemerintah telah menetapkan batas kecepatan yang harus diikuti sebagai peraturan yang berlaku oleh semua pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Jika pengendara melanggar peraturan ini dapat berakibat pada sanksi.

Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma menjelaskan, setiap pengendara wajib mengetahui batas kecepatan yang berlaku saat berkendara. Bahkan pengetahuan tersebut selalu diujikan saat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Peraturan mengenai batas kecepatan kendaraan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.

Dalam peraturan tersebut diketahui jika batas kecepatan kendaraan bermotor dalam, hal ini termasuk sepeda motor roda dua ditetapkan berdasarkan jenis jalan dan lokasi yang ditentukan, diantaranya :

1. Jalan Bebas Hambatan

Batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan bebas hambatan adalah 100 kilometer per jam dan memiliki batas paling rendah di angka 60 kilometer per jam. Namun saat ini, tidak semua jalan bebas hambatan boleh dimasuki kendaraan roda dua, bahkan diantaranya sepeda motor dilarang memasuki kawasan tersebut.

2. Jalan Antar Kota

Batas kecepatan paling tinggi untuk jalan Antar Kota Adalah 80 kilometer per jam, namun berbeda dengan jalan bebas hambatan, di jalan antar kota tidak ada batas kecepatan paling rendah untuk sepeda motor.

3. Jalan Kawasan Perkotaan

Ketika memasuki kawasan perkotaan, maka batas kecepatan paling tinggi untuk sepeda motor dan kendaraan lainnya adalah 50 kilometer per jam.

4. Jalan pada Kawasan Permukiman padat penduduk

Dan disinilah pengendara harus berhati-hati, karena di jalan yang yang melewati kawasan pemukiman padat penduduk maka batas kecepatan paling tinggi hanya 30 kilometer per jam saja.

Harus diketahui jika pengendara melakukan pelanggaran di kawasan tersebut, maka sanksi tegas akan berlaku, Pelanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).

Untuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran ini dapat terjadi melalui tilang konvensional dari patroli polisi lalu lintas dan bisa juga melalui tilang elektronik atau ETLE yang sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu. /Denres

Tags: Batas Kecepatan Sepeda MotorPeraturan Lalu LintasSurat Izin Mengemudi
Previous Post

Supra X125 “2008-Cirebon: Belum Ada Penawar Jitu Dalam Meredam Virus Mothai Indolook Pemula

Next Post

Terobosan Baru, Industri Otomotif Tiongkok Menyasar Segmen Supercar

Next Post

Terobosan Baru, Industri Otomotif Tiongkok Menyasar Segmen Supercar

Waspada, Hindari Penggunaan Smartphone Saat Berkendara

Siap Siap, BKMS Bandung Hadirkan 3 Unit Motor Di Pentas YM Matic Race & Kejurda Road Race Jabar (21 Okt) Cimahi

Please login to join discussion
Current Month

Date

june

13jun(jun 13)11:4014(jun 14)21:40 Aspira Premio Drag Series Round 3 Indramayu

Event Details

Event Details

Time

13 june 2026 11:40 - 14 june 2026 21:40(GMT+07:00)

Location

Sirkuit NP. Waduk Bojongsari Indramayu

Learn More

CalendarGoogleCal

20jun07:4919:49OWL Otocontest 2.0 Untag Cirebon

Time

20 june 2026 07:49 - 19:49(GMT+07:00)

Location

Untag Cirebon

Learn More

CalendarGoogleCal

27jun05:2022:20Sumedang Autofest 3 2026

Time

27 june 2026 05:20 - 22:20(GMT+07:00)

Location

alun-alun sumedang

Learn More

CalendarGoogleCal

july

Lapangan Megamas ManadoFRPP+H33, Jalan Pierre Tendean, Wenang Sel., Kota Manado, Sulawesi Utara

04jul06:0222:02Black Motodify 2026 Manado

Time

4 july 2026 06:02 - 22:02(GMT+07:00)

Location

Lapangan Megamas Manado

FRPP+H33, Jalan Pierre Tendean, Wenang Sel., Kota Manado, Sulawesi Utara

Learn More

CalendarGoogleCal

Get Directions

11jul08:0721:07Kristal Otocontest 2026 Kotamobagu

Time

11 july 2026 08:07 - 21:07(GMT+07:00)

Location

Lapangan Aruman Motoboi Kecil Kotamobagu

Learn More

CalendarGoogleCal

25jul08:3320:33Mechanical In Action Subang 2026

Time

25 july 2026 08:33 - 20:33(GMT+07:00)

Location

Kampus 2 FT Universitas Subang

Learn More

CalendarGoogleCal

Seedbacklink
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Media Partner

Copyright © 2025 Motostylerz - Design & Developed by XUANTUM

No Result
View All Result
  • HOME
  • INFO
    • Motor
    • Mobil
    • Umum
  • MODIFIKASI
    • Honda
    • Kawasaki
    • Suzuki
    • Yamaha
  • RACE
  • EVENT
  • COMMUNITY
  • PROFILE
  • PRODUCT

Copyright © 2025 Motostylerz - Design & Developed by XUANTUM

X