Demi keselamatan pengendara dan lingkungan sekitar, pemerintah telah menetapkan batas kecepatan yang harus diikuti sebagai peraturan yang berlaku oleh semua pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Jika pengendara melanggar peraturan ini dapat berakibat pada sanksi.
Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma menjelaskan, setiap pengendara wajib mengetahui batas kecepatan yang berlaku saat berkendara. Bahkan pengetahuan tersebut selalu diujikan saat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Peraturan mengenai batas kecepatan kendaraan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.
Dalam peraturan tersebut diketahui jika batas kecepatan kendaraan bermotor dalam, hal ini termasuk sepeda motor roda dua ditetapkan berdasarkan jenis jalan dan lokasi yang ditentukan, diantaranya :
1. Jalan Bebas Hambatan
Batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan bebas hambatan adalah 100 kilometer per jam dan memiliki batas paling rendah di angka 60 kilometer per jam. Namun saat ini, tidak semua jalan bebas hambatan boleh dimasuki kendaraan roda dua, bahkan diantaranya sepeda motor dilarang memasuki kawasan tersebut.
2. Jalan Antar Kota
Batas kecepatan paling tinggi untuk jalan Antar Kota Adalah 80 kilometer per jam, namun berbeda dengan jalan bebas hambatan, di jalan antar kota tidak ada batas kecepatan paling rendah untuk sepeda motor.
3. Jalan Kawasan Perkotaan
Ketika memasuki kawasan perkotaan, maka batas kecepatan paling tinggi untuk sepeda motor dan kendaraan lainnya adalah 50 kilometer per jam.
4. Jalan pada Kawasan Permukiman padat penduduk
Dan disinilah pengendara harus berhati-hati, karena di jalan yang yang melewati kawasan pemukiman padat penduduk maka batas kecepatan paling tinggi hanya 30 kilometer per jam saja.
Harus diketahui jika pengendara melakukan pelanggaran di kawasan tersebut, maka sanksi tegas akan berlaku, Pelanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).
Untuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran ini dapat terjadi melalui tilang konvensional dari patroli polisi lalu lintas dan bisa juga melalui tilang elektronik atau ETLE yang sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu. /Denres